Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir Pelaporan Pengankatan Anak F2.35
  2. Salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Pengangkatan Anak
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. KTP El dan Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan pencatatan Pengangkatan Anak dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Pengangkatan Anak ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Pengangkatan Anak
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentryan berkas permohonan Pengangkatan Anak untuk dimasukkan ke dalam database kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Pengangkatan Anak (berupa catatan pinggir) untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft (Catatan Pinggir) Pengangkatan Anak kepada petugas pengentryan untuk dicetak pada belakang Kutipan Akta Kelahiran yang asli (Catatan Pinggir) apabila sudah benar.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Setelah ditandatangi oleh Kepala Dinas petugas pengentryan menyerahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"