Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian

  1. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi formulir F2.19
  2. Asli Surat Keputusan Pengadilan Negeri + Fotocopy Legalisir
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy KTP El dan Kartu Keluarga dan dilegalisir yang menerbitkan (status sudah berubah kawin/janda/duda)
  6. Pas photo uk. 3x4 terbaru sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan Pencatatan Perceraian dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Perceraian ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Perceraian
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentryan berkas permohonan Perceraian untuk dimasukkan ke dalam database Kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Perceraian untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft Pengesahan Anak kepada petugas pengentryan untuk dicetak Kutipan Perceraian.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan Kutipan Perceraian kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Petugas Pengentryan menyerahkan Kutipan Pengesahan Anak kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian"