Pelayananan Pencatatan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/penghayat kepercayaan/salinan penetapan Pengadilan Negeri
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua calon mempelai (suami/isteri)
  3. Fotocopy KTP El/Kartu Keluarga masing-masing calon mempelai (suami/isteri)
  4. Pas photo berdampingan uk. 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi
  6. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang sah/diakui
  7. Akta Perceraian/Kematian bagi yang pernah kawin
  8. Izin dari Komandan (TNI/Polri)
  9. Perjanjian Perkawinan
  10. STMD dari Kepolisian
  11. Surat Izin dari isteri yang berpoligami
  12. Surat Izin dari PN bagi yang berpoligami
  13. Surat Izin dari Perwakilan Negara Asing
  14. Paspor bagi suami/isteri Orang Asing
  15. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pemohon datang dengan persyaratan Pencatatan Perkawinan dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Perkawinan ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Perkawinan
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentryan berkas permohonan Perkawinan untuk dimasukkan ke dalam database Kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Perkawinan untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft Pekawinan kepada petugas pengentryan untuk dicetak kutipan Perceraian.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan Kutipan Perkawinan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Petugas Pengentryan menyerahkan Kutipan Perkawinan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Pencatatan Akta Perkawinan"