Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional

  1. • Asli Surat pengantar usul Kenaikan Pangkat dari Kepala SKPD masing-masing
  2. • Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK ) Periode Naik Pangkat
  3. • Fotokopi Sah Penetapan Angka Kredit ( PAK ) Sebelumnya
  4. • Klarifikasi PAK (bagi Tenaga Fungsional Guru)
  5. • Asli SK Inpassing Penyesuaian Angka Kredit Guru ( Inpasing Guru )
  6. • Fotokopi Sah SK Konversi Nip. Baru
  7. • Fotokopi Sah Karpeg
  8. • Fotokopi Sah SK CPNS dan PNS
  9. • Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir
  10. • Fotokopi Sah Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
  11. • Fotokopi Sah SKP (Form SKP+ Penilaian Capaian dan PPK) 2 Tahun Terakhir
  12. • Fotokopi Sah SK Jabatan Fungsional bagi yang Pertama Kali mengusulkan kenaikan pangkat
  13. • Fotokopi Sah SK Jabatan Fungsional Bagi yang berubah Jabatan (bagi Bidan + Diklat alih Jenjang)
  14. • Fotocopi Sah SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru/Fungsional Lain (Bagi Staf berubah jabatan ke fungsional).
  15. • Fotokopi Sah STTPL Prajabatan bagi yang Pertama Kali mengusulkan Kenaikan Pangkat
  16. • Fotokopi Sah STTPL yang nilainya diperhitungkan dalam PAK Periode Naik Pangkat
  17. • Fotokopi Sah SK Penambahan Masa Kerja ( Bagi PNS yang mendapat Penambahan Masa Kerja / PMK )
  18. • Asli Surat Izin Belajar , Tugas Belajar , Potokopi Pencatuman Gelar . serta
  19. • Akreditasi Kampus dan Pangkalan Data Legaliser dr Kampus ( bagi PNS yang Mengalami Perubahan Pendidikan)
  20. • Bagi PNS yang telah Mutasi / Pindah agar dilampirkan ( SK Mutasi /Pindah tugas )
  21. • Bagi PNS yg mengusulkan Mutasi Pindah ( Antar Kab/Kota/antar Propinsi) tidak bisa diproses usul kenaikan pangkatnya.
  22. Fotokopi Sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( UKPPI ) dan membuat Uraian Tugas Yang ditanda Tangani Pejabat Eselon II
  23. ? Semua Fotokopi persyaratan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Minimal Pejabat Eselon III ( kecuali Ijazah disesuaikan dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. 2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada subbid dengan disertai tanda terima berkas
  3. 3. Pelaksana subbid Kepangkatan menerima berkas permohonan Kenaikan Pangkat
  4. 4. Pelaksana subbid Kepangkatan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Kenaikan Pangkat
  5. 5. Jika berkas lengkap pelaksana Subbid Kepangkatan mengentry dan mencetak Usul Mutasi Kenaikan Pangkat melalui SAPK Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di Banjarbaru secara online
  6. 6. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke SKPD Pemohon
  7. 7. Kasubbid Kepangkatan dan Kabid Mutasi Pegawai memeriksa dan memaraf Usul Mutasi Kenaikan Pangkat
  8. 8. Kepala Bapegdiklat menandatangani Usul Mutasi Kenaikan Pangkat (golongan III/d kebawah) dan Memaraf Usul Mutasi Kenaikan Pangkat Untuk Golongan IV keatas yang selanjutnya akan ditandatangani Sekretaris Daerah
  9. 9. Pelaksana Subbid Mutasi mengantar usul berkas Kenaikan Pangkat yang sudah ditandatangani untuk Golongan III/d kebawah ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di Banjarbaru sedangkan untuk Golongan IV keatas melalui BKD Provinsi Kalimantan Selatan dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Regional VIII BKN (Golongan IV/a dan IV/b) dan BKN Pusat dijakarta (Golongan IV/c keatas)
  10. 10. Pelaksana Subbid Kepangkatan menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS yang bersangkutan melalui Pelayanan Satu Pintu pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala

Waktu penyelesaian menyesuaikan jadwal Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin di Banjarbaru untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional

Secara lisan/tertulis langsung disampaikan Kepada Kepala Badan
Setiap pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Badan dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional"