Pelayanan Obat Non Racikan

  1. Membawa KTP, Kartu Jaminan Kesehatan (BILA PUNYA), Kartu Berobat

  1. Menerima resep dari pasien
  2. Menunggu Pelayanan Obat
  3. Mendapat Pelayanan sesuai no.urut antrian
  4. Diberikan Pemberian Informasi Obat
  5. Penyerahan Obat Kepada Pasien

sejak pasien menyerahkan resep sampai selesai pelayanan

Gratis

PELAYANAN RUANG OBAT

KOTAK SARAN, QUISIONER, PALKA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Non Racikan"