Pencantuman Gelar

  1. - Surat pengantar dari pimpinan instansi
  2. - Surat permohonan kepada Bupati U.p Kepala Bapegdiklat Kab. Barito Kuala
  3. - FC Sah SK. Pangkat Terakhir
  4. - FC sah Ijazah yang didapat dan transkip nilai
  5. - Surat Izin Belajar (yang asli)
  6. - FC. SK Konversi NIP
  7. - Forlap Dikti (yang asli)
  8. - Uraian Tugas
  9. - SK BAN PT Tentang Akreditas Kampus, minimal “B”
  10. - Semua persyaratan di jilid

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. 2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada Subbid Diklat dengan disertai tanda terima berkas
  3. 3. Pelaksana subbid Diklat memasukkan ke agenda dan meneruskan ke kasubid diklat
  4. 4. Kasubbid diklat memeriksa kelengkapan berkas dan memutuskan untuk menerima atau menolak berkas
  5. 5. Pelaksana pada subbid diklat membuat rekap permohonan Pencantuman Gelar untuk dibawa kedalam rapat Tim
  6. 6. Tim penyeleksi Pencantuman Gelar melakukan rapat koordinasi dan memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan Pecantuman Gelar yang nantinya akan dilanjutkan untuk mengikuti Tes CAT Pencantuman Gelar
  7. 7. Pelaksana pada subbid diklat mengetik dan mencetak draf SK Pencantuman Gelar bagi PNS yang dinyatakan lulus Tes CAT Pencantuman Gelar
  8. 8. Kasubbid Diklat memaraf SK tugas Belajar bersama –sama dengan Kabid Diklat Bangpeg dan Kepala Bapegdiklat
  9. 9. Sekretaris Daerah menandatangani SK Pencantuman Gelar
  10. 10. SK Tugas Belajar yang sudah ditanda tangani oleh Sekda dicatat pada agenda oleh pelaksana sekretariat Bapegdiklat untuk selanjutnya diserahkan pada pelaksana pada subbid diklat
  11. 11. Pelaksana pada subbid Diklat mencatat pada agenda SK Pencantuman Gelar
  12. 12. Pelaksana pada subbid Diklat menyerahkan SK Pencantuman Gelar pada PNS yang dinyatakan lulus Tes CAT Pencantuman Gelar
  13. 12. Pelaksana pada subbid Diklat menyerahkan SK Pencantuman Gelar pada PNS yang dinyatakan lulus Tes CAT Pencantuman Gelar
  14. 13. PNS ybs menerima dengan menandatangani bukti penerimaan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencantuman Gelar

Secara lisan/tertulis langsung disampaikan Kepada Kepala Badan
Setiap pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Badan dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencantuman Gelar"