Tugas Belajar

  1. - Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. - Surat Permohonan Kepada Bupati Up. Kepala Bapegdiklat Kab Barito Kuala
  3. - Surat Rekomendasi pimpinan instansinya (secara berjenjang)
  4. - FC. SK CPNS dan PNS
  5. - FC. Sah Ijazah Pendidikan terakhir beserta Transkip nilai
  6. - FC PPK dalam 2 tahun terakhir
  7. - FC SK Konversi NIP
  8. - Uraian Tugas jabatan yang bersangkutan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja
  9. - Daftar Riwayat Hidup sesuia SE Ka. BKN No. 01/SE/1979 Tanggal 9 Maret 1979 bermaterai Rp. 6.000
  10. - Surat jaminan pembiayaan dari instansi penyandang dana
  11. - Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
  12. - Lulus seleksi yang ditentukan
  13. Keterangan tidak sedang dalam proses dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir oleh pimpinan kerjanya.
  14. - Semua persyaratan dijilid

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. 2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada Subbid Diklat dengan disertai tanda terima berkas
  3. 3. Pelaksana subbid Diklat memasukkan ke agenda dan meneruskan ke kasubid diklat
  4. 4. Kasubbid diklat memeriksa kelengkapan berkas dan memutuskan untuk menerima atau menolak berkas
  5. 5. Pelaksana pada subbid diklat membuat rekap permohonan Tugas belajar untuk dibawa kedalam rapat Tim
  6. 6. Tim penyeleksi pemberian Tugas Belajar melakukan rapat koordinasi dan memutuskan untuk memberi atau menolak permhonan Tugas Belajar
  7. 7. Pelaksana pada subbid diklat mengetik dan mencetak draf SK Tugas Belajar
  8. 8. Kasubbid Diklat memaraf SK tugas Belajar bersama –sama dengan Kabid Diklat Bangpeg dan Kepala Bapegdiklat dan diteruskan kepada Sekretaris Daerah
  9. 9. Bupati Barito Kuala menandatangani SK Tugas Belajar
  10. 10. SK Tugas Belajar yang sudah ditanda tangani oleh Bupati dicatat pada agenda oleh pelaksana sekretariat Bapegdiklat untuk selanjutnya diserahkan pada pelaksana pada subbid diklat
  11. 11. Pelaksana pada subbid diklat mencatat pada agenda SK Tugas Belajar
  12. 12. Pelaksana pada Subbidang diklat menyerahkan pada PNS Ybs SK Tugas Belajar yang disetujui maupun berkas yang ditolak
  13. ybs menerima dengan menandatangani bukti penerimaan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

Secara lisan/tertulis langsung disampaikan Kepada Kepala Badan
Setiap pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Badan dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar"