Surat Ijin Belajar

  1. - Surat Pengantar atau usulan dari SKPD/Unit Kerja
  2. - Surat Permohonan Kepada Bupati u.p Kepala Bapegdiklat Kabupaten Barito Kuala
  3. - Surat rekomendasi pimpinan instansinya (secara berjenjang)
  4. - FC. SK CPNS dan PNS
  5. - FC. Sah SK Pangkat Terakhir
  6. - FC. Sah Ijazah terakhir dan transkip nilai
  7. - FC. Sah PPK dalam 2 tahun terakhir dengan nilai setiap unsurnya rata – rata baik
  8. - FC. SK Konversi NIP
  9. - Uraian Tugas Jabatan yang bersangkutan yang disahkan oleh pimpinan unit kerjanya
  10. - Daftar Riwayat Hidup (sesuai surat edaran kepala AKN No. 01/SE/1979 tgl 9 Maret 1979
  11. - Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan apabila sudah terdaftar
  12. - Surat pernyataan yang dibuat oleh PNS ybs yang menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, sanggup menanggung sendiri biaya pendidikan dan tidak menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar, kecuali formasi memungkinkan. Bermaterai Rp. 6000

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. 2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada Subbid Diklat dengan disertai tanda terima berkas
  3. 3. Pelaksana subbid Diklat menerima berkas permohonan Izin Belajar
  4. 4. Kasubbid Diklat memeriksa kelengkapan berkas permohonan Izin Belajar dan memutuskan menerima atau menolak berkas
  5. 5. Pelaksana pada subbid Diklat membuat rekap permohonan izin belajar untuk dibawa kedalam rapat Tim
  6. 6. Tim penyeleksi pemberian izin belajar melakukan rapat koordinasi dan memutuskan untuk memberi atau menolak izin belajar
  7. 7. Pelaksana pada subbid diklat mengetik dan mencetak draf SK Izin Belajar
  8. 8. Kasubbid Diklat memaraf SK Izin Belajar bersama-sama dengan Kabid Bangpeg dan Kepala Bapegdiklat
  9. 9. Sekretaris Daerah menandatangani Surat Izin Belajar
  10. 10. SK Izin Belajar yang sudah ditanda tangani Sekda dicatat pada agenda oleh pelaksana Sekretariat Bapegdiklat untuk selanjutnya diserahkan pada pelaksana pada subbid Diklat
  11. 11. Pelaksana pada Subbid Diklat Mencatat pada agenda SK Izin Belajar
  12. 12. Pelaksana pada Subbid Diklat menyerahkan pada PNS ybs SK yang disetujui maupun berkas yang ditolak
  13. 13. PNS ybs menerima dengan menandatangani bukti penerimaan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

Secara lisan/tertulis langsung disampaikan Kepada Kepala Badan
Setiap pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Badan dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Belajar"