Usul Pelayanan Mutasi PNS

  1. Permohonan PNS yang bersangkutan (Dengan menyebutkan alasan pindah)
  2. Rekomendasi dari Pimpinan SKPD asal (yang melepas) dan Rekomendasi Pimpinan SKPD tujuan pindah (yang menerima)
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terahir
  5. Fotocopy SK Jabatan
  6. Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terahir
  7. Fotocopy Ijasah Terahir
  8. Fotocopy Surat Nikah
  9. Untuk usul Mutasi Pegawai Keluar Daerah melampirkan Formasi kesediaan menerima dari Daerah yang dituju secara definitip dan FC SK tempat tugas Suami (bagi PNS yg ingin pindah mengikuti tugas Suami)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbid Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas usul Mutasi dalam daerah dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada Subbid Alih Tugas dan Pensiun dengan disertai tanda terima berkas
  3. Pelaksana subbid Alih Tugas dan Pensiun menerima berkas permohonan usul Mutasi dalam daerah
  4. Pelaksana subbid Alih Tugas dan Pensiun memeriksa kelengkapan berkas permohonan usul Mutasi dalam daerah
  5. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke SKPD Pemohon
  6. Jika berkas usul mutasi dalam daerah sudah lengkap maka Surat Keputusan Mutasi dalam daerah bisa diproses dan selanjutnya akan di paraf oleh Kabid Mutasi Pegawai dan Kepala Bapegdiklat untuk selanjutnya di tandatangani oleh Sekretaris Daerah
  7. Pelaksana Subbid Alih Tugas dan Pensiun menyerahkan Surat Keputusan Mutasi dalam daerah kepada PNS yang bersangkutan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi PNS

Secara lisan/tertulis langsung disampaikan Kepada Kepala Badan
Setiap pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Badan dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pelayanan Mutasi PNS"