Usul Kartu Pegawai, Kartu Suami dan Kartu Isteri

  1. Kartu Pegawai - Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja - FC. SK CPNS dan PNS Legalisir 2 rangkap - Surat Perintah Melaksanakan Tugas Legalisir 2 rangkap - Pas Foto Ukuran 3x4 = 3 Lembar hitam putih - FC. SK Konversi NIP (Untuk PNS lama) - Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (untuk Karpeg yang hilang)
  2. Kartu Suami dan Kartu Isteri - Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja - SK CPNS dan PNS Legalisir 2 rangkap - Laporan Perkawinan Pertama 2 rangkap - Pas Foto Suami (untuk kartu Suami)/ Isteri (untuk kartu Isteri) Ukuran 3x4 = 3 Lembar hitam putih - FC. SK Konversi NIP (Untuk PNS lama) - FC. Kartu Keluarga Legalisir 2 rangkap - FC. Akta Nikah Legalisir KUA setempat 2 rangkap - Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (untuk Karpeg yang hilang)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. 2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada Subbid Kespeg dengan disertai tanda terima berkas
  3. 3. Pelaksana subbid Kespeg menerima berkas permohonan Pembuatan Karpeg, Karis dan karsu
  4. 4. Pelaksana subbid Kespeg memeriksa kelengkapan berkas permohonan Pembuatan Karpeg, Karis dan karsu
  5. 5. Jika berkas lengkap pelaksana Subbid KHP memasukkan dalam agenda dan membuat Surat Pengantar ke BKN Reg VIII Banjarmasin
  6. 6. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke SKPD Pemohon
  7. 7. Kasubbid KHP memaraf Surat Surat Pengantar ke BKN Reg VIII Banjarmasin
  8. 8. Kabid Kesejahteraan menandatangani Surat Pengantar ke BKN Reg VIII Banjarmasin
  9. 9. Pelaksana Subbid KHP mengantar berkas usulan Karpeg, Karis dan Karsu ke BKN Reg VIII Banjarmasin di Banjarbaru
  10. 10. BKN Reg VIII memproses Karpeg, Karis dan Karsu
  11. 11. Jika sudah selesai Pelaksana subbid KHP mengambil Karpeg, Karis dan Karsu Ke BKN Reg VIII dan kemudian menyerahkan Karpeg, Karis dan karsu kepada PNS yang bersangkutan melalui Kasubbag Umpeg dan Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD

Jangka waktu 1 bulan untuk Pelayanan di Subbid Kespeg Bapegdiklat, sedangkan untuk penyelesaian Kartu Pegawai, Kartu Suami dan Kartu Isteri adalah menyesuaikan dengan jadwal dari Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin di Banjarbaru

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai, Kartu Suami/Kartu Isteri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kartu Pegawai, Kartu Suami dan Kartu Isteri"