Usul Peremajaan Data Tingkat pendidikan Pegawai Negeri SIpil

  1. Surat Pengantar
  2. Photocopy SK Konversi NIP Baru, SK CPNS, SK PNS, SK KP Terakhir, SK Jabatan Terakhir
  3. Photocopy SK Ijin Belajar, SK Pencantuman Gelar & Penyesuaian Ijazah (PGPI)
  4. Photocopy Ijazah + tranksrips nilai (berlegalisir kampus)
  5. print out Porlap Dikti dengan status *LULUS* (berlegalisir kampus)
  6. Photocopy Uraian Tugas pokok jabatan masing-masing
  7. Photocopy SKP dan PPK tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian masing-masing SKPD sesuai persyaratan
  2. Pelaksana pada Subbag Umpeg Bapegdiklat menerima berkas dan memberikan tanda terima berkas dan langsung menyerahkan kepada Pelaksana pada Subbag Doklahta dengan disertai tanda terima berkas
  3. Kasubbag Umpeg/Pengelola Kepegawaian akan dihubungi apabila berkas telah selesai

1. Usul peremajaan diterima oleh Sub Bagian Dokumentasi dan pengolahan Data
2. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas uslan
3. Dilakukan verifikasi data ke database BKN
4. Diusulkan ke BKN dengan membawa kelengkapan berkas
5. Menunggu proses di BKN
6.  Apabila sudah selesai yang bersangkutan akan dihubungi oleh Subbag Doklahta

Tanpa Biaya

Data/informasi

  • Secara lisan/tertulis langsung disampaikan Kepada Kepala Badan
  • Setiap pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Badan dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Peremajaan Data Tingkat pendidikan Pegawai Negeri SIpil"