1. Usul peremajaan diterima oleh Sub Bagian Dokumentasi dan pengolahan Data
2. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas uslan
3. Dilakukan verifikasi data ke database BKN
4. Diusulkan ke BKN dengan membawa kelengkapan berkas
5. Menunggu proses di BKN
6. Apabila sudah selesai yang bersangkutan akan dihubungi oleh Subbag Doklahta
Tanpa Biaya
Data/informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store