Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLUD dan FKTP, Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS

  1. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja
  2. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) dari SKPD yang ada BLUD dan FKTP
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
  4. Laporan Realisasi Keuangan

  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Permintaan Pengesahan dan Belanja (SP3B) BLUD, FKTP, dan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) BOS ke BPKAD/PPKD untuk diterbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja(SP2B) BLUD, FKTP dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS
  2. Setelah mendapatkan Disposisi dari Kepala BPKAD/PPKD maka Bidang Perbendaharaan memeriksa dan meneliti kelengkapan SP3B BLUD, FKTP dan SP2B BOS
  3. Apabila persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka berkas diproses dan dientry kedalam Simda Keuangan dan diterbitkan SP2B BLUD,FKT dan SPB BOS untuk difaraf oleh Kasubbid Belanja dan Pembiayaan dan Kabid Perbendaharaan
  4. Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada SKPD untuk diperbaiki
  5. SP2B BLUD,FKTP dan SP2B BOS yang sudah difaraf diajukan untuk ditandatangani oleh BUD/Kuasa BUD
  6. SP2B BLUD , FKTP dan SPB BOS yang sudah disahkan melalui SIMDA dan sudah ditandatangani diserahkan kepada kepada SKPD dan dilaporkan ke Bidang Akuntansi untuk sebagai bahan laporan keuangan pemerintah kabupaten
  7. Laporan Pendapatan dan Belanja BLUD dibuat pertriwulan, Laporan Pengesahan Pendapatan dan Belanja FKTP perbulan dan Laporan Pengesahan Belanja BOS dibuat persemester

2 hari sejak SP3B BLUD,FKTP dan SP2B BOS diterima dari SKPD

Tidak di Pungut Biaya / Gratis

Surat Pengesahan Belanja dan Pendapatan (SP2B) BLUD,FKTP dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS

  • Konsultasi SKPD untuk permasalahan bisa disampaikan ke BPKAD Up.Bidang Perbendaharaan
  • Konsultasi dan koordinasi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD Up. Bidang Perbendaharaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLUD dan FKTP, Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS"