Rekonsiliasi Kas Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran)

  1. Surat Pengesahan SPJ Fungsional atas penggunaan dana Per triwulan Perbulan
  2. Ringkasan Pengeluaran per rincian objek disertai bukti pengeluaran yang sah dan lengkap
  3. Rekapitulasi Pajak Per Triwulan Perbulan
  4. SPJ Fungsional dan Rekap Pajak dan Kelengkapan lainnya.

  1. Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPJ Fungsional dan Rekapitulasi pajak ( Triwulan I,Triwulan II,Triwulan III,Triwulan IV ) dan Bendahara Penerimaan menyerahkan SPJ fungsional Tiap akhir bulan kepada Kuasa BUD.
  2. BUD meneliti kelengkapan dan kesesuaian Angka yang diajukan dengan data BUD.
  3. Apabila berkas dinyatakan sesuai Kuasa BUD menerbitkan Berita Acra Rekonsiliasi.
  4. Surat Pembatalan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan agar dilakukan penyermpurnaan berkas.
  5. Bila Berkas Dokumen dinyatakan ssuai dengan data sudah valid maka BUD/Kuasa BUD menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi .
  6. Berita Abara Rekonsiliasi diserahkan Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan.
  7. Bud/Kuasa BUD mencatat semua Penerimaan dan pengeluaran pada Dokumen Penatausahaan.

1 (Satu) Hari Sejak Rekonsiliasi di Lakukan

Tidak di Pungut Biaya/Gratis

Berita Acara Rekonsiliasi

  • Konsultasi dan Koordinasi untuk permasalahan dan sebagainya bisa disampaikan ke BPKAD Up.Bidang Perbendaharaan.
  • Konsultasi dan koordinasi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD Up.Bidang Perbendaharaan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekonsiliasi Kas Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran)"