Penempatan Uang Daerah

  1. Surat Permohonan sebagai mitra kerja sama yang di tandatangani oleh Pimpinan Bank Umum
  2. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan uang daerah ditandatangani oleh Pimpinan Bank Umum
  3. Fhotocopy surat izin sebagai Bank Umum yang masih berlaku
  4. MOU antara Pemerintah Daerah dengan Bank Umum
  5. Perjanjian Kerjasama antara BUD dengan Bank Umum yang ditunjuk

  1. Surat Permohonan sebagai mitra kerjasama yang ditandatangani oleh Pimpinan Bank Umum diserahkan ke Pemerintah Daerah Kab.Barito Kuala melalui BPKAD sebagai PPKD ( BUD ).
  2. Kasubbid.Pengelolaan Kasda Mencermati suku bunga/hibah/bagi hasil deposito di Bank Umum sebagai dasar untuk menempatkan uang daerah.
  3. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan benar Kuasa BUD menerbitkan Perjanjian Kerjasama antara BUD dengan pejabat Bank Umum yang di tunjuk .
  4. Apabila berkas kurang lengkap maka dikembalikan ke Bank Umum pemohon untuk dilakukan penyempurnaan berkas atau pembatalan.
  5. Penempatan uang daerah pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Pemerintah Daerah dapat menarik kembali uang tersebut sebagian atau seluruhnya pada rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan
  6. BUD / Kuasa BUD menerima Bilyet atas penempatan deposito dengan nominal sesuai perjanjian.
  7. Semua Deposito beserta bunganya pada akhir Tahun Anggaran akan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah Kab.Barito Kuala.
  8. Bunga / Nisbah /Bagi hasil atas Deposito seluruhnya merupakan pendapatan daerah yang di setor ke Rekening Kas Umum Daerah Kab.Barito Kuala.

1 (Satu) Hari Kerja sejak permohonan diterima

Tidak di Pungut Biaya/Gratis

Bilyet Deposito

  • Koordinasi untuk permasalahan dan sebagainya bisa disampaikan ke BPKAD,PPKD ( BUD ) Up.Bidang Perbendaharaan.
  • Koordinasi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD/PPKD ( BUD/Kuasa BUD ) Up.Bidang Perbendaharaan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan Uang Daerah"