Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Fotocopy SKT
  4. Fotocopy Lunas PBB
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan kiri kanan
  6. Berita Acara Sosialisasi warga lingkungan
  7. Gambar konstruksi bangunan
  8. Gambar Lokasi site pland
  9. Rekomendasi Desa
  10. Rekomendasi Camat
  11. Persyaratan lainnya ke Kabupaten
  12. Rekomendasi Bappeda ( sesuai tata ruang wilayah )
  13. Rekomendasi PU
  14. Fotocopy Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup SPPL dari Badan Lingkungan Hidup Kab.Barito Kuala

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada Tim Survey IMB
  3. Tim melakukan Survey ke lokasi dan membuat laporan pertimbangan teknis
  4. Petugas mengetik Surat Rekomendasi IMB
  5. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa pengetikan Surat Izin IMB dan memaraf
  6. Camat menandatangani Surat Rekomendasi IMB
  7. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima berkas yang sudah ditandatangani
  8. Petugas mengagendakan Surat keluar dan pemberian stempel
  9. Petugas penerima menyerahkan Surat IMB yang sudah ditandatangani dan plang IMB pada pemohon dan menerima biaya administrasi
  10. Tim survey IMB melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bangunan yang telah di beri izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"