Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil yang ditandatangani Kades / Lurah
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Lunas PBB
  5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Petugas Pelayana menerima dan meregistrasi berkas permohonan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil
  2. Kasi PM memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kasi PM melakukan survey Lapangan
  4. Pelaksana Kasi PM mengetik Surat Izin Usaha Mikro Kecil
  5. Kasi PM memeriksa hasil ketikan dan memberi paraf
  6. Camat menandatangani Surat Izin Usaha Mikro Keci
  7. Kasi PM menerima kembali Surat yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada Kasi Kesra dan Pelayanan
  8. Kasi Kesra dan Pelayanan menyerahkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil "