Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Berkas Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
  2. Melampirkan Fotocopy KTP / KK
  3. Fotocopy Tanda Lunas PBB

  1. Petugas menerima dan meregistrasi berka Surat Keterangan Domisili Usaha
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Camat menandatangani Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima kembali surat yang sudah ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha"