Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa
  4. Kutipan akta kelahiran
  5. KTP el
  6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap petugas meregister; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kepala Seksi melakukan pencatatan pengakuan anak dan menanda-tangani buku register
  3. Operator melakukan entry data pengakuan anak, mencetak lembar putih dan serta menyerahkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta pengakuan anak
  5. Petugas loket menyerahkan akta pengangkatan anak kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

Penerbitan akta pengakuan/pengangkatan/pengesahan anak, 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"