Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir
  2. Salinan penetapan pengadilan
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Kartu keluarga (KK) orang tua angkat
  5. KTP el

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap petugas meregister; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kepala Seksi melakukan pencatatan pengangkatan anak dan menanda-tangani buku register
  3. Operator melakukan entry data pengangkatan anak, mencetak lembar putih dan serta menyerahkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta pengangkatan anak
  5. Petugas loket menyerahkan akta pengangkatan anak kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

Penerbitan akta pengakuan/pengangkatan/pengesahan anak, 1 hari kerja.
 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"