Penerbitan Akta Perubahan Nama

  1. Mengisi formulir
  2. Salinan penetapan pengadilan
  3. Kutipan Akta pencatatan sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP el
  6. Dokumen perjalanan bagi OA

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan akta perubahan, jika lengkap petugas meregister; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kepala Seksi melakukan pencatatan akta perubahan nama dan menanda-tangani buku register
  3. Operator melakukan entry data mencetak lembar putih dan kutipan akta perubahan nama serta menyerahkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta perubahan nama
  5. Petugas loket menyerahkan akta perubahankepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perubahan Nama

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perubahan Nama"