Ligalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Kepala Desa / Lurah 2 lembar
  2. Fotocopy KTP dan KK

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi pelayanan melakukan pemeriksaan
  3. Camat/Sekcam menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan menerima berkas yang sudah ditandatangani
  5. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani pada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ligalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"