Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. Fotocopy Ijazah/akte Kelahiran/bagi yang memiliki

  1. Petugas pelayanan menerima dan regestrasi berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan mengetik Surat Dipensasi Nikah
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan memeriksa hasil ketikan dan memaraf oleh Kasi/Sekcam
  5. Camat menandatangani Surat
  6. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan menerima surat yang sudah ditandatangani
  7. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi pelayanan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani kepada petugas pelayanan
  8. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Dipensasi kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"