Legalisasi Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar SKCK dibuat oleh Kades / Lurah dengan membawa
  2. Fotocopy KTP
  3. Memperlihatkan KTP asli

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan dan meregistrasikan berkas pemohon
  2. Kasi Trantib memeriksa kelengkapan berkas
  3. Camat / Sekcam / Kasi menandatangani SKCK
  4. Kasi Trantib menerima kembali Surat yang sudah ditandatangani
  5. petugas pelayanan menyerahkan Surat yang sudah ditandatangani ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar SKCK"