Surat Keterangan Partai Politik

  1. surat pengantar dari pimpinan Parpol
  2. Fotocopy KTP
  3. surat pengantar dari Kepala Desa/ Kelurahan

  1. 1. Petugas Pelayanan Menerima dan Meregistrasi berkas permohonan
  2. KasiTrantib melakukan pemeriksaan berkas
  3. Kasi Trantib memproses berkas pemohon
  4. Camat/ Sekcam/ Kasi menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Domisili Parpol
  5. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Memberikan surat Keterangan Domisili Partai Politik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Partai Politik "