Surat Rekomendasi Izin Penelitian

  1. Pengantar dari Perguruaan Tinggi/ Instansi yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Mahasiswa

  1. petugas pelayanan menerima dan meregestrasi berkas pemohon
  2. kasi trantib memeriksa perlengkapan berkas
  3. Camat/Sekcam/ Kasi memproses izin penelitian
  4. Camat/ Sekcam/ Kasi mendatangi surat izin penelitian
  5. petugas pelayanan menyerahkan surat izin penelitian kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Penelitian "