Legalisasi dan Rekomendasi Proposal

  1. Proposal yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas legalisasi Proposal
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan/Kasi pelayanan melakukan pemeriksaan
  3. 3. Pelaksana Membuatkan surat Rekomendasi Proposal
  4. 4. Kasi kesra dan pelayanan/Kasi pelayanan memeriksa hasil ketikan
  5. 5. Camat menandatangani Legalisasi dan Surat Rekomendasi Proposal
  6. 6. Kasi Kesra dan Pelayanan/Kasi Pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  7. 7. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi dan Rekomendasi Proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dan Rekomendasi Proposal"