Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA)

  1. 1. 1. Surat pernyataan dan atau persetujuan dari masyarakat sekitar sumber air yang menyatakan bahwa masyarakat sekitar sumber air yang menyatakan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat memanfaatkan sebagian airnya (bermaterai, dilengkapi dengan Fotocopy KTP masyarakat sekitar dan diketahui oleh Kepala Desa Setempat).
  2. 2. Surat Tugas/Surat Kuasa dari Perusahaan/Pemohon.
  3. 3. Surat Ijin Usaha/HO dari Instansi yang berwenang.
  4. 4. Surat Ijin Lokasi dari Instansi yang berwenang.
  5. 5. Proposal Teknis (yang memuat perhitungan rencana kebutuhan/penggunaan air dan atau SDA yang ditandatangani oleh Direktur/Pemohon).
  6. 6. Peta lokasi pengambilan air skala 1 : 1.000 yang telah disetujui dari Dinas/Instansi teknis sesuai kewenangannya.
  7. Peta situasi skala 1:10.000 yang telah disetujui dari Dinas/Instansi teknis sesuai kewenangannya
  8. 8. Surat Keterangan tentang Pembuangan Limbah Cair (sesuai dengan kegiatannya).
  9. 9. Gambar konstruksi intake (Gambar konstruksi bangunan pengambilan air dan alat ukur/alat debit yang telah mendapat persetujuan dari Dinas/Instansi yang berwenang).
  10. 10. Rekomendasi dari Komisi berdasarkan usulan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) dalam hal pengambilan air dari sumber air melalui saluran Irigasi.
  11. 11. Rekomendasi dari Pengelola Irigasi untuk pengambilan air dari Daerah Irigasi Multiguna sesuai kewenangannya.
  12. 12. Analisa kimia air dari Laboratorium Rujukan yang terbaru dari sumber air yang akan diambil airnya (bukan Analisa Limbah Cair).
  13. 13. Fotocopy NPWP
  14. 14. Persyaratan yang berkaitan dengan LH meliputi : - Pengambilan 2,5 ltr/dtk untuk pengambilan air di mata air (harus dengan SPPL Surat Pengelolaan Pemantauan Lingkungan) - Pengambilan 2,5 ltr/dtk s.d 50 ltr/dtk dilengkapi dengan Surat Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL) untuk sungai dan danau - Pengambilan 50 ltr/dtk dilengkapi dengan izin lingkungan - Pengambilan 2,5 ltr/dtk s.d 250 ltr/dtk di mata air wajib UKL-UPL - Pengambilan > 250 ltr/dtk di mata air harus ada AMDAL

  1. Pemohon mengasistensikan gambar konstruksi bangunan, peta lokasi dan peta situasi ke Dinas SDA Prov. Jabar melalui Bidang Rekayasa Teknis
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke DPMPTSP, di cek oleh DPMPTSP, manakala berkas sudah lengkap sesuai cheklist, berkas diterima
  3. DPMPTSP menyerahkan berkas ke Dinas SDA untuk membuat Saran Teknis.
  4. Dinas meminta Kajian Telaahan Teknis ke UPTD PSDA
  5. UPTD PSDA menyerahkan Kajian Telaahan Teknis ke Dinas SDA
  6. Dinas SDA menyerahkan Saran Teknis dengan mempertimbangkan Rekomendasi Teknis ke DPMPTSP.
  7. DPMPTSP menerbitkan SIPPA berdasarkan Saran Teknis dari Dinas SDA.

1 hari memasukan Surat Permohonan Kajian Telaahan Teknis, 1 surat diantarkan ke Kepala UPTD, 1 hari surat disposisi ke Kepala Seksi, 3 hari Pemeriksanaan Kelengkapan Persyaratan, 2 hari koordinasi waktu pelaksanaan peninjauan lapangan, 1 hari tinjau lapangan, 4 hari Perancangan Draft Kajian Telaahan Teknis, 4 hari pemeriksaan draft, 3 hari Penandatanganan Kepala UPTD beserta Kepala Seksi, 1 hari pengiriman Kajian Telaahan Teknis ke Dinas SDA

-

Kajian Telaahan Teknis

UPTD PSDA WS. Cisadea-Cibareno
Jalan Kaswari No. 40 Kota Sukabumi-Jawa Barat
Telp. 0266-217102
Email = uptdcisareno@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA)"