Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

  1. SPFBT sudah ditanda tangani yang bersangkutan yang diketahui oleh RT/RW dan Kades/Lurah
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK
  3. Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. Kasubbag Umpeg meregistrasi
  3. Kasi Pemerintahan memaraf SPPFBT
  4. Camat menandatangani SPPFBT
  5. Kasi Pemerintahan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  6. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

Melapor Sekretariat Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah"