Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi formulir
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. KTP el

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan pengakuan/ pengangkatan/pengesahan anak, jika lengkap petugas meregister; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kepala Seksi melakukan pencatatan pengakuan/pengangkatan/pengesahan anak dan menanda-tangani buku register
  3. Operator melakukan entry data pengakuan/pengangkatan/pengesahan anak, mencetak lembar putih dan kutipan akta pengakuan/pengangkatan/pengesahan anak serta menyerahkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta pengakuan/pengangkatan/ pengesahan anak
  5. Petugas loket menyerahkan akta pengakuan/pengangkatan/pengesahan anak kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"