Penerbitan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fc. putusan Pengadilan Negeri
  3. Fc. KTP dan KK
  4. Fc. KTP 2 orang saksi
  5. Kutipan akta perkawinan kedua mempelai

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan akta perceraian, jika lengkap petugas meregister; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kepala Seksi melakukan pencatatan perceraian dan menanda-tangani buku register
  3. Operator melakukan entry data perceraian, mencetak lembar putih dan kutipan akta perceraian serta menyerahkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta perceraian
  5. Petugas loket menyerahkan akta perceraian kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"