Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atu penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KTP el
  5. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan akta perkawinan, jika lengkap petugas meregister , jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Kepala Seksi melakukan pencatatan perkawinan dan menanda-tangani buku register
  3. Pemberitahuan waktu pelaksanaan sidang perkawinan
  4. Operator melakukan entry data perawinan, mencetak lembar putih dan kutipan akta perkawinan serta menyerahkan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta perkawinan
  6. Petugas loket menyerahkan akta perkawinan kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"