Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi Form. permohonan
  2. Asli surat keterangan kematian RS/Kades/Lurah
  3. Surat keterangan kepolisian bagi yg tidak jelas identitasnya
  4. Salinan penetapan pengadilan bagi yang tidak ditemukan jenazahnya
  5. Surat kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk diluar NKRI
  6. KTP yang meninggal (jika sudah wajib KTP)
  7. Kartu Keluarga
  8. Fc. KTP 2 orang saksi

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan akta kematian, jika “lengkap” petugas meregister; pemohon menanda-tangani dibuku register dan menerima bukti pengambilan, kemudian berkas diserahkan kepada Operator; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Operator melakukan entry data kematian serta mencetak lembaran putih dan kutipan akta kematian
  3. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta kematian
  4. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"