Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  3. Membawa tanda bukti pelunasan pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) tahun berjalan

  1. Jfu. mengagenda berkas pemohon dan melaporkan kepada Kasi. Pemerintahan
  2. Kasi. Pemerintahan memverikasi berkas dan menugaskan Jfu membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk
  3. Jfu. Membuat draft Surat Keterangan Pindah Penduduk dan melaporkan hasilnya kepada Kasi. Pemerintahan
  4. Kasi. Pemerintahan memeriksa hasilnya, memparaf dan meneruskan kepada Lurah
  5. Lurah memeriksa Surat Keterangan Pindah Penduduk, menandatangani dan mengembalikan kepada Kasi. Pemerintahan
  6. Kasi. Pemerintahan memberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Jfu.
  7. Jfu. memberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Pemohon untuk dilanjutkan Ke Kantor Camat Polewali/Dinas Capil.

NO. AKTIVITAS/KEGIATAN WAKTU PENYELESAIAN (dalam menit) KETERANGAN
1 Jfu. mengagenda berkas pemohon dan melaporkan kepada Kasi. Pemerintahan 5  
2 Kasi. Pemerintahan memverikasi berkas dan menugaskan Jfu membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk 5  
3 Jfu. Membuat draft Surat Keterangan Pindah Penduduk dan melaporkan hasilnya kepada Kasi. Pemerintahan 10  
4 Kasi. Pemerintahan memeriksa hasilnya, memparaf dan meneruskan kepada Lurah 5  
5 Lurah memeriksa Surat Keterangan Pindah Penduduk, menandatangani dan mengembalikan kepada Kasi. Pemerintahan 10 Jika Lurah tugas Luar, diwakili oleh Seklur atau kasi
6 Kasi. Pemerintahan memberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Jfu. 5  
7 Jfu. memberikan Surat Keterangan Pindah Penduduk kepada Pemohon untuk dilanjutkan Ke Kantor Camat Polewali/Dinas Capil. 5  

Tidak dikenakan tarif biaya administrasi, tidak ada dasar resmi dari Pemerintahan. Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Polewali Mandar No. 2 Tahun 2016 tentang Gerakan Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar (menjamin pelayanan bebas pungutan liar)

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Pada Kantor Lurah Lantora telah disediakan bagi masyarakat Kotak Saran/Pengaduan, No. Telp/HP yang dapat dihubungi jika masyarakat mengalami kendala dalam pelayanan atau dapat langsung mendatangi Kantor Lurah Lantora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"