Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Form. permohonan
  2. Fc. Kartu Keluarga
  3. Fc. KTP orang tua
  4. Fc. KTP 2 Orang saksi
  5. Fc. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yg sah
  6. Surat keterangan kelahiran
  7. SPTJM

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan akta kelahiran, jika “lengkap” petugas meregister; pemohon menanda-tangani dibuku register dan menerima bukti pengambilan, kemudian berkas diserahkan kepada Operator; jika “tidak lengkap” dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Operator melakukan entry data kelahiran serta mencetak lembaran putih dan kutipan akta kelahiran
  3. Kepala Dinas menanda-tangani kutipan akta kelahiran
  4. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon dan menarik bukti pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"