Penerbitan KTP-el Perubahan

  1. Mengisi form SKTT
  2. Fc. Paspor, Kitas/Kitap
  3. Fc. IMTA, STM dari kepolisian
  4. Fc. KTP dan KK penjamin
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar).

  1. Petugas loket menerima dan meneliti berkas permohonan SKTT jika “tidak lengkap” berkas dikembalikan, jika “lengkap” dilakukan pencatatan identitas pemohon selanjutnya diserahkan ke operator Disdukcapil
  2. Operator Disdukcapil melakukan entry data, mencetak SKTT dan menyerahkan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menanda-tanganani SKTT
  4. Petugas loket menyerahkan SKTT kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el Perubahan

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 0813081351281916
Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Perubahan"