Penerbitan KK karena hilang/rusak

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. Fc KTP-el.

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan dan berkas permohonan KK diserahkan kepada Kasi. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon.
  3. Kasi memverifikasi permohonan KK;
  4. POperator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak KK
  5. Operator mengajukan permohonan Tanda Tangan Elektronik.
  6. Kepala Dinas memberikan TTE.
  7. Kasi/kabid meneliti hasil cetakan KK dengan mencocokkan berkas permohonan;
  8. Petugas Pengambilan menyerahkan KK kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK karena hilang/rusak

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 0813-5128-1916 / 0831-7988-6387
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena hilang/rusak"