Penerbitan KIA

  1. Fc. Akta kelahiran
  2. Fc. KTP el kedua orang tua
  3. Fc. Kartu Keluarga
  4. Pas Photo berwarna uk. 2x3 cm ( 2) lembar

  1. Petugas loket menerima dan meneliti berkas permohonan KIA jika “tidak lengkap” berkas dikembalikan, jika “lengkap” dilakukan pencatatan identitas pemohon selanjutnya dilakukan perekaman data KIA oleh operator Disdukcapil
  2. Operator Disdukcapil mencetak KIA
  3. Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon
  4. Petugas loket mengembalikan berkas perekaman kepada warga sebagai bukti pengambilan bila KIA sudah selesai

Perekaman 1 hari kerja (Pencetakan 3 hari kerja).
 

Tidak dipungut biaya

KIA

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA "