Petugas loket menerima dan meneliti berkas permohonan KIA jika “tidak lengkap” berkas dikembalikan, jika “lengkap” dilakukan pencatatan identitas pemohon selanjutnya dilakukan perekaman data KIA oleh operator Disdukcapil
Operator Disdukcapil mencetak KIA
Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon
Petugas loket mengembalikan berkas perekaman kepada warga sebagai bukti pengambilan bila KIA sudah selesai
Perekaman 1 hari kerja (Pencetakan 3 hari kerja).
Tidak dipungut biaya
KIA
Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.