Pernerbitan KTP-El

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun ,sudah kawin,atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga akta kelahiran/ijazah/paspor/akta nikah.

  1. Petugas loket menerima dan meneliti berkas permohonan KTP-el jika “tidak lengkap” berkas dikembalikan, jika “lengkap” dilakukan pencatatan identitas pemohon selanjutnya dilakukan perekaman data KTP-el oleh operator Disdukcapil
  2. Operator Disdukcapil melakukan perekaman data KTP-el dengan proses foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan
  3. Petugas loket mengembalikan berkas perekaman kepada warga sebagai bukti pengambilan bila KTP-el sudah selesai
  4. Operator Disdukcapil mencetak KTP-el
  5. Petugas loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon

Perekaman 1 Hari Kerja (Pencetakan 3 Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernerbitan KTP-El "