Penerbitan Surat Pindah

  1. Kartu Keluarga dan KTP (asli).

  1. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan kemudian diserahkan ke operator
  2. Operator melakukan entry data/proses pembuatan surat keterangan pindah dan menyerahkan ke Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas menanda-tanganani surat keterangan pindah.
  4. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

 Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
 Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah"