Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Pengantar RT
  2. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Surat Pernyataan Ketentuan IMB
  4. Surat pernyataan tidak keberatan kiri, kanan, muka, belakang
  5. Gambar Sket Bangunan
  6. Fotocopy KTP, KK, SPPFT/Segel/Sertifikat
  7. Tanda Lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Proses pembuatan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
  4. Ttd Lurah, Registrasi/Penomoran, Cap/Stempel
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

1. Kotak Saran
2. Lurah, Seklur, Kepala Seksi dan Pegawai Kelurahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan"