Penerbitan kartu keluarga

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Ijazah,Akta Nikah,DLL)
  3. KTP el

  1. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan kemudian diserahkan ke operator
  2. Operator melakukan entry data/proses perbaikan/pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan menyerahkan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menanda-tanganani
  4. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 085332530000
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada  Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu keluarga"