Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS /KIS
  3. Surat Rujukan

  1. Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien melakukan pendaftaran ke Pelayanan Pendaftaran Terpadu
  2. Penanggungjawab Pasien dan / atau Pasien melakukan konfirmasi data pasien pada Petugas Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS (Bagi Peserta BPJS PBI/KIS)
  3. Pasien menunggu pemanggilan di depan Poliklinik yang dituju
  4. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik. Bilamana diperlukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan laboratorium/radiologi, pasien diarahkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut
  5. Dokter memberikan terapi dan resep obat
  6. Pengambilan obat di Apotek Rawat Jalan
  7. Penyelesaian Administrasi di Kasir
  8. 8. Pasien Pulang/Dirawat inap

Waktu pelayanan 1 (satu) jam, adalah waktu registrasi untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi medik

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"