Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/KIS,
  3. Surat Pengantar Rawat Inap Bagi peserta JKK dan Jasa Raharja wajib melengkapi persyaratan pelayanan Instalasi Gawat Darurat
  4. Apabila pasien tidak melengkapi persyaratan diberlakukan, pasien dikenakan biaya
  5. Persyaratan dapat dilengkapi dalam jangka waktu 3 x 24 jam

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas (IGD/Rawat Jalan) mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas (IGD/Rawat Jalan) melakukan timbang terima kepada petugas rawat inap
  4. Asuhan Medis dan Keperawatan selama pasien dirawat
  5. Perencanaan Pulang Pasien
  6. Penyelesaian Administrasi di Petugas Administrasi Ruangan dan / atau Kasir
  7. Pasien Pulang (Pulang atas izin dokter, dokter menerbitkan surat kontrol) / Dirujuk (dokter menerbitkan surat rujukan)

Waktu pelayanan rawat inap 1 jam, yaitu: proses registrasi masuk pelayanan rawat inap

 

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"