Surat Pengantar Rawat Inap Bagi peserta JKK dan Jasa Raharja wajib melengkapi persyaratan pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Apabila pasien tidak melengkapi persyaratan diberlakukan, pasien dikenakan biaya
Persyaratan dapat dilengkapi dalam jangka waktu 3 x 24 jam
Melakukan pendaftaran rawat inap
Petugas (IGD/Rawat Jalan) mengantar pasien ke ruang rawat inap
Petugas (IGD/Rawat Jalan) melakukan timbang terima kepada petugas rawat inap
Asuhan Medis dan Keperawatan selama pasien dirawat
Perencanaan Pulang Pasien
Penyelesaian Administrasi di Petugas Administrasi Ruangan dan / atau Kasir
Pasien Pulang (Pulang atas izin dokter, dokter menerbitkan surat kontrol) / Dirujuk (dokter menerbitkan surat rujukan)
Waktu pelayanan rawat inap 1 jam, yaitu: proses registrasi masuk pelayanan rawat inap
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Rawat Inap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.