Pelayanan Instalasi Farmasi (Bagi pasien rawat inap)

  1. Lembar resep dari dokter

  1. Penangungjawab pasien menyerahkan resep dari ruang rawat ke satelit farmasi -
  2. Diberikan nomor antrian
  3. Penyiapan obat ODD (one daily dose) dan penulisan etiket obat
  4. Pemanggilan sesuai nomor antrian
  5. Pengecekan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nama pasien
  7. PIO/konseling jika perlu
  8. Untuk pasien partik yang akan pulang dilakukan perekapan penggunaan perbekalan farmasi selama pasien dirawat untuk ditagihkan
  9. Dokumentasi dan pencatatan pada buku register

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan lengkap
Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan lengkap
Pertimbangan : jumlah item per resep, safety pasien, resiko kesalahan pemberian obat

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tarif Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur.
  2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi (Bagi pasien rawat inap)"