Pelayanan Instalasi Farmasi (Rawat Jalan)

  1. Jika pasien Partik/bayar - Lembar resep dari dokter/IP (Indivdual Prescription)
  2. Peserta JKN (BPJS/KIS) - Lembar resep dari dokter

  1. Pasien dan / atau penanggungjawab pasien menyerahkan resep (Obat Jadi/Racikan) dan menerima nomor antrian resep untuk selanjutnya menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut
  2. Petugas farmasi melakukan entry resep sesuai dengan status jaminan kesehatan pasien.
  3. Bagi pasien partik petugas farmasi menghitung harga perbekalan farmasi dalam resep dan mengkonfirmasikan harga tersebut kepada pasien/penanggungjawab pasien untuk persetujuan pembelian. Apabila pasien setuju, maka pasien/penangungjawab pasien diminta untuk melakukan pembayaran di kasir.selanjutnya menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas farmasi agar dapat disiapkan.
  4. Farmasis menyiapkan perbekalan farmasi sesuai resep yang sudah dientry dan dilakukan penulisan etiket sesuai dengan posologi (etiket putih/biru).
  5. Farmasis memeriksa kembali kesesuaian perbekalan farmasi yang sudah disiapkan dengan yang tertulis dalam resep
  6. Apoteker menyerahkan perbekalan farmasi sesuai dengan nomor antrian dan disertai dengan pemberian informasi obat (PIO) dan / konseling jika perlu
  7. Dokumentasi resep pada buku register resep.

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan lengkap
Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan lengkap
Pertimbangan : jumlah item per resep, safety pasien, resiko kesalahan pemberian obat

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tarif Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur.
  2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi (Rawat Jalan)"