Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Form Pengantar Laboratorium
  2. Persyaratan teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Hasil Laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 2 jam

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"