Petugas kamar jenazah mengambil jenazah dari ruangan yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari dokter yang berasal dari ruang rawat inap atau IGD
Petugas jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku register jenazah
Petugas memandikan, mengkafani dan menshalati jenazah (khusus bagi muslim), namun bila penanggungjawab jenazah sejak awal menghendaki jenazah dimandikan di rumah atau kegiatan lainnya sesuai agama/kepercayaan, maka petugas jenazah segera menyerahkan jenazah kepada penanggungjawab jenazah
Petugas jenazah mengantar jenazah ke rumah yang telah ditentukan penanggungjawab jenazah menggunakan mobil jenazah
Waktu tanggap pelayanan kurang dari 2 jam. Jenazah baru bisa diserahkan ke penanggungjawab jenazah setelah 2 jam. Waktu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan kurang dari 30 menit (bila mobil jenazah siap pakai di rumah sakit).
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.