Pelayanan Bersalin

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/KIS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Pengantar Rawat Inap Bagi peserta JKK dan Jasa Raharja wajib melengkapi persyaratan pelayanan Instalasi Gawat Darurat
  5. Persyaratan Tersebut Dapat Dilengkapi 3 X 24 Jam (Hari Kerja)
  6. Apabila pasien tidak melengkapi persyaratan diberlakukan, pasien dikenakan biaya

  1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke VK/kamar operasi/rujuk/pulang

Jangka waktu penyelesaian dalam waktu 2 jam, yaitu:
  1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan  kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani  persetujuan tindakan

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

pelayanan kamar bersalin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bersalin"