Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/KIS
  3. Persetujuan Masuk Ruang Rawat Intensif Bagi peserta JKK dan Jasa Raharja wajib melengkapi persyaratan pelayanan Instalasi Gawat Darurat
  4. Apabila pasien tidak melengkapi persyaratan diberlakukan, pasien dikenakan biaya.
  5. Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam

  1. Petugas dari IGD/Rawat Inap mengantar pasien ke Ruang Rawat Intensif
  2. Petugas dari IGD/Rawat Inap melakukan timbang terima dengan petugas di Ruang Rawat Intensif
  3. Asuhan Medis dan Keperawatan selama pasien dirawat di Ruang Rawat Intensif
  4. Pasien Pindah ke Ruang Rawat Inap/Pulang/Rujuk

Jangka waktu penyelesaian dalam waktu 30 menit, yaitu:
  1. Petugas dari IGD/Rawat Inap mengantar pasien ke Ruang Rawat Intensif
  2. Petugas dari IGD/Rawat Inap melakukan timbang terima dengan petugas di Ruang Rawat Intensif

1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Belitung Timur
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan rawat intensif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"