Surat Keterangan Perhitungan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam

  1. Surat Keterangan Perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. Mendaftarkan NPWPD bagi yang belum mendaftar dan menunjukkan No.NPWPD bagi yang sudah memiliki

  1. Datang ke Kantor BP2RD Kab. Barito Kuala Bidang Pajak Lainnya dan Retribusi
  2. Membawa perhitungan dari Dinas PU PR Kab. Barito Kuala untuk ditetapkan oleh Kasubbid Pajak Daerah sebagai Surat Ketetapan Pajak Daerah.

1 Hari kerja

Tarif Pajak Mineral BUkan Logam dan Batuan Ditetapkan sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen)

Surat Kt Ketetapan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perhitungan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam"